TangerangNews.com
5 Oknum Polisi yang Diduga Memeras Disidang
| Kamis, 10 Februari 2011 | 17:54 | Dibaca : 8330
TANGERANGNEWS-Lima orang anggota polisi yakni Brigadir satu (Briptu) MR, KW, SC, SW dan Brigadir Dua Dd disidang di Pengadilan Tinggi (PN) Tangerang, Kamis, (10/2). Mereka yang merupakan anggota sabhara kepolisian dari Polrestro Tangerang diduga telah melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap seorang wanita DRU (36) bersama pasangannya karena sedang berduaan dalam sebuah mobil di pinggir jalan depan gerbang Perumahan Graha Raya.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ina Mammua SH mendakwa kelima Anggota sabhara kepolisian dari Polrestro Tangerang dengan pasal 368 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana karena tindakan pemerasan disertai dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dalam dakwannya Ina menjelasakan, bahwa kejadiannya berlangsung pada tanggal 13 November 2010 sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang berduaan dengan pasangannya AS sedang berada di dalam mobil yang diparkir di Jalan Raya Hasyim Ashari, tepat di pinggir jalan depan gerbang Perumahan Graha Raya, Cipondoh pada 13 November 2010. Sekitar pukul 23.00 WIB, lima anggota Shabara itu sedang patroli dan memergoki DRU dan seorang pria berduaan.
Lalu kelima terdakwa tersebut melakukan pemeriksaan terhadap DRU dan AS. Karena keduannya bukan pasangan suami istri maka kelima terdakwa menuduh kedua DRU dan AS telah melakukan perbuatan asusila di tempat umum terlebih saat ditemukan para pelaku mengatakan melihat DRU tengah membenarkan celana dalamnya. (RANGGA ZULIANSYAH)