TANGERANGNEWS.com-Bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) turut menyasar ojek, baik kovensional maupun ojek online (ojol), serta UMKM.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Dalam regulasi itu, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Dengan demikian, bantuan bagi ojol dan UMKM ini akan disalurkan oleh pemerintah daerah.
Adapun untuk pelaku UMKM, besaran hibah per penerima berjumlah Rp1,2 juta. Sementara besaran BLT ojol, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.
Syarat penerima BLT
Adapun syarat penerima BLT UMKM, antara lain:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
-Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR
Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Nomor Kartu Keluarga (KK)
-Nama lengkap alamat tempat tinggal
-Bidang usaha
-Nomor telepon.
Jika telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut:
#GOOGLE_ADS#
-Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM
-Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi
-Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan
-Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Sementara data penerima BLT ojol 2022, dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.