TangerangNews.com

Pagi Gasak Motor di Tigaraksa Tangerang, Sorenya Ditangkap

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 5 Oktober 2022 | 13:59 | Dibaca : 652


Pelaku pencuri sepeda motor di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu 1 Oktober 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial DA ,41, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa kurang dari 24 jam setelah mencuri sepeda motor di Kampung Muncung, RT02/03, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Awalnya, warga asal Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak ini, mengincar sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban, pada Sabtu, 1 Oktober 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.

Dengan bermodal obeng yang sudah dimodifikasi, pelaku berhasil membobol kunci kontak dan menggasaknya.

"Lalu korban melaporkan ke jadian pencurian ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang," kata Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, AKP Subarjo, Rabu 5 Oktober 2022.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan cek TKP pada pukul 13.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berada di kontrakan yang beralamat di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

"Akhirnya kami menangkap DA di kontrakannya  jam 14.00 WIB," ujar Subarjo.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit sepeda motor hasil curian, jenis Honda Beat warna hitam dengan plat nomor B-6402-VPZ.

"Beserta satu nuah kunci sepeda motor pakai, satu obeng yang sudah dimodifikasi dan satu tang," ungkap Subarjo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.