TangerangNews.com

Motor Ciko Jeriko Dirampas Usai Dituduh Lukai Seorang Anak di Neglasari Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 7 Oktober 2022 | 10:59 | Dibaca : 323


Dua pelaku perampasan sepeda motor modus menuduh melukai anaknya ditangkap Polsek Neglasari, Kota Tangerang, Jumat 7 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Dua orang komplotan pencuri sepeda motor beraksi di Tangerang dengan mengaku-ngaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh korban. 

Dua pelaku berinisial TS, 46, dan S, 40, itu melakukan aksinya di Jalan Irigasi, Kampung Karanganyar, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin 19 September 2022 lalu.

"Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat-B 3592-CGL. Saat melintas di TKP, kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 7 Oktober 2022.

Lalu pelaku TS berpura-pura menuduh korban bahwa sebelumnya telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya. Korban merasa tidak pernah melakukan tuduhan pelaku itu.

Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya. Kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motornya, dengan alasan untuk diperlihatkan ke anak pelaku.

"Korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," ungkap Kapolres.

Tersangka S berpura-pura menjaga motor korban. Lalu korban diajak dan dibonceng TS dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP.

Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor, namun ternyata sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.

"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP. Tapi setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," terang Kapolres.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.

Petugas mendapati dua motor hasil curian dengan modus yang sama. Sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan, karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan.

"Petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," pungkas Kapolres.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegas Kapoles.