TANGERANGNEWS.com-Jadwal layanan Samsat Keliling di Kota Tangerang, pada Rabu, 12 Oktober 2022, berada di Palem Semi Karawaci, Kecamatan Cibodas, dan Kecamatan Karawaci.
Untuk jam operasional layanan Samsat Keliling di tiga lokasi tersebut dimulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Adapun persyaratan wajib pajak adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Samsat Keliling melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
#GOOGLE_ADS#
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan kewajiban membayar pajak kendaraan.