TANGERANGNEWS.com-Kewajiban penggunaan pakaian adat bagi siswa di sekolah akan rencananya akan mulai berlaku di Kabupaten Tangerang tahun 2023.
Dinas Pendidikan (Dindik) setempat tengah menyiapkan aturan teknis terkait pakaian adat terebut, menyusul adanya kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Semua harus ada payung hukum. Di pusat sudah ada. Kami sedang berbicara dengan Dispora dan Bapenda. Semoga saja tahun 2023 kita keluarkan aturan terkait seragam adat," kata Kepala Dindik Kabupaten Tangerang Syaifullah seperti dilansir dari Koran-Jakarta.com, Kamis 13 Oktober 2022.
Dalam Peraturan Mendikbudristek No 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, disebutkan pihak sekolah dapat mengatur sejumlah pakaian murid mulai dari seragam nasional dan pramuka, hingga seragam khas.
Tak hanya itu, pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari atau acara adat tertentu juga disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Sementara yang disiapkan Dindik Kabupaten Tangerang yakni peraturan mengenai model dan warna pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga menengah, dengan memperhatikan ciri khas daerah dan hak peserta didik.
"Secara umum dasar seragam warna ungu-ungu, tapi itu harus dikaji, yang pantas buat anak-anak di Tangerang," kata Syaifullah.
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk menyusun bentuk peraturan itu. Jika telah ditetapkan, jangan sampai nantinya malah menyusahkan masyarakat.
"Sedang dibahas apakah nanti bentuknya Perbup (Peraturan Bupati) atau seperti apa, prosesnya akan bertahap. Karena pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat," kata Syaifullah.