TangerangNews.com

Dinkes Kota Tangerang Minta 298 Apotek Setop Jual Obat Sirup

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:52 | Dibaca : 306


Kepala Dinkes Kota Tangerang Dini Anggraeni. (Pemkot Tangerang / @TangerangNews.com)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes), apotek, dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup di Kota Tangerang.

Hal itu menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan menyusul adanya temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak di Indonesia.

“Dinkes sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 apotek dan 44 toko obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup," ujar Dini Anggraeni, Kepala Dinkes Kota Tangerang, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam arti, tidak lebih dulu memberikan obat berbentuk sirup untuk sementara waktu. 

Baca juga: Kemenkes Instruksikan Apotek Tidak Jual Obat Sirup Cegah Ginjal Akut Merebak

"Kalau secara pengawasan peredaran obat atau kefarmasian sudah ada, namun dalam kondisi ini pengawasan penjualan obat akan diperketat,” imbuh Dini. 

Dini menyatakan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Tangerang. Namun, seluruh faskes seperti puskesmas maupun rumah sakit di Kota Tangerang sudah menyiapkan tata laksana penanganan jika ditemukan kasus tersebut.

#GOOGLE_ADS# 

“Kasusnya sampai saat ini tidak ada, Dinkes belum menerima laporan gagal ginjal akut pada anak. Tapi pastinya, alur penanganan dan kewaspadaan sudah disiapkan, apabila kasus yang mengarah ke gagal ginjal akut ditemukan. Langkah kewaspadaan ini tentunya harus beriringan disemua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat khususnya para orang tua,” tegasnya.