TANGERANGNEWS.com-Indra Kesuma atau Indra Kenz batal divonis dalam sidang penipuan investasi online Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 28 Oktober 2022. Hal itu karena majelis hakim belum menyiapkan putusan.
Agenda sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, baru dimulai pukul 16.15 WIB oleh hakim. Sidang sempat dibuka beberapa menit, namun majelis hakim hanya menyampaikan penundaan.
"Sidang yang seharusnya pembacaan putusan, tidak dapat dilakukan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rahmat Raja Guguk.
Kepada Indra Kenz yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan Salemba, majelis hakim beralasan belum melanjutkan lantaran amar putusan belum siap.
"Karena banyak pekerjaan. Belum finalnya musyawarah majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Kita kerja siang malam, ini enggak segampang itu," kata Ketua Majelis Hakim.
Akhirnya hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan dan akan membacakan putusan pada 14 November 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.