TangerangNews.com

Tujuh Terdakwa BRI Ciputat Didakwa 6 Tahun Penjara

| Selasa, 22 Februari 2011 | 19:42 | Dibaca : 30091

TANGERANGNEWS-Sidang perdana kasus penipuan dan pemalsuan dokumen peminjaman uang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (22/2), menghadirkan tujuh terdakwa. Mereka dianztaranya adalah, Aji Zulkarnaen, Nurkhalifah, Murdomah, Yana, Asep Yudi Saputra, Bebi, dan Agus.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, terdakwa dapat dikenakan Pasal 263 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Karena melakukan penipuan dan pemalsuan tanda tangan, serta penggelapan sertifikat. 

"Dari tujuh tersangka, enam orang menjadi tahanan kota, satu orang tahanan rutan. Satu orang yang menjadi tahanan rutan ini diduga merupakan otak penipuan," ujar JPU Riyadi, usai sidang, Selasa (22/2). 

Dijelaskan, kasus penipuan itu bermula dari perjanjian pinjam meminjam antara Emilia dengan Nur. Saat itu, Emilia meminjam uang kepada Nur sebesar Rp 10 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan dikenakan bunga menjadi Rp 13 juta.

Namun saat Emilia ingin membayar hutang dan mengambil sertifikat tanahnya, Nur berkelit. Pasalnya, sertifikat tanah milik Emilia sudah digadaikan Nur kepada Aji sebesar Rp 20 juta dengan bunga menjadi Rp 28 juta. 

Selain Emilia, Aji pun meminta uang pinjaman kepada Nur berikut bunganya sesuai dengan perjanjian awal mereka. Sementara uang didapatkan Nur dari gadaian itu sudah habisa digunakan, Nur pun bingung. Akhirnya, dia pun menghubungi temannya Murdoma coba mencari jalan keluar.
 
Melalui Murdoma, Nur dikenalkan kepada seorang perantara yang bisa meminjamkan uang di BRI. Orang itu adalah Yana dan Yadi. Melalui mereka lah, Nur bertemu Agus, marketing BRI yang memberinya pinjaman. 

Di sini lah, Nur memulai aksinya dengan memalsukan sejumlah dokumen penting milik Emilia. Dalam menjalankan aksinya, Nur juga bekerjasama dengan Agus. Setelah kong-kalikong dan menyerahkan sejumlah dokumen Emilia yang telah difotocopy, Agus lantas melakukan survei palsu dan mendatangi rumah Emilia. 

Di rumah itu, Agus tidak bertemu dengan Emilia dan langsung mencairkan dana pinjaman sebesar Rp 50 juta. “Saat survei, Agus ditemani Bebi Komala Sari yang berperan sebagai orang yang mengaku sebagai Amelia dan Nur yang berperan sebagai suami Emilia,” ungkap Riadi. Sementara itu, sidang dilanjutkan hingga 28 Februari dengan agenda pemanggilan saksi oleh JPU.(RANGGA ZULIANSYAH)