TANGERANGNEW.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi masyarakat yang tidak lulus, boleh melakukan ujian ulang di hari yang sama.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, per tanggal 31 Oktober 2022,
Dalam salah satu poin Telegram tersebut disebutkan, ujian ulang bisa dilakukan pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja, terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus, seperti dilansir dari Sindonews, Selasa 2 November 2022.
Sementara batas maksimal ujian ulang tersebut sebanyak dua kali. Satpas diinstruksikan Kapolri untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian maupun ujian ulang.
Tak hanya itu, Kapolri melalui surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022, juga memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76/2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, selain pungutan biaya PNBP SIM, seluruh personel untuk tidak boleh memungut biaya apapun pada peserta ujian.
Adapun rincian biaya penerbitan SIM baru ataupun perpanjangan yang disebutkan dalam telegram Kapolri sebagai berikut:
Penerbitan SIM baru
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum = Rp120.000.
SIM C, C I dan C II = Rp100.000.
SIM D dan D I =Rp50.000.
SIM Internasional = Rp250.000.
Perpanjang SIM
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum = Rp80.000.
SIM C, C I, CII = Rp75.000.
SIM D dan D I = Rp30.000.
SIM Internasional = Rp225.000.