TangerangNews.com

Kak Seto Minta Bapak Penganiaya Anak Kandung Dihukum

| Jumat, 25 Februari 2011 | 20:20 | Dibaca : 21186


Kak Seto dan anak korban kekerasan . (tangerangnews / rangga)



TANGERANGNEWS- Kasus penganiayaan bocah di bawah umur yang dilakukan yang dilakukan ayah kandungnya mengundang keprihatinan Komisi Nasional Perlindungan Anak. Seto Mulyadi (Kak Seto) selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak, meminta kepada pihak kepolisian agar memproses hukum Anwar Bahtiar, bapak yang menganiaya anak kandungnya, Rifa, 7, dan Buya, 6, yang tinggal di gang Rawit, RT 03/05, Kelurahan Peninggilan Utara, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
 
“Yang paling penting pelaku harus segera diproses karena tindakannya melanggar pasal 80 Undang-undang no 23/2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan yang dilakukannya menimbulkan luka yang amat parah baik secara fisik maupun psikis,” ungkap Seto ketika menjenguk kedua korban di Mapolsek Ciledug, Jumat (25/2).

Menurut Seto, memang akibat penganiayaan tersebut, Rifa dan Buya mengalami tekanan mental yang cukup fatal. Untuk itu, pihaknya akan memulihkan kembali kondisi jiwa mereka. “Mereka nanti akan diasuh oleh tantenya. Kita juga telah minta kepada pihak kepolisian dan keluarganya untuk memantau terus kedua anak ini, mudah-mudahan mereka bisa kembali ceria lagi dan tidak mengingat pengalaman buruknya,” tambahnya.(RANGGAZULIANSYAH)