TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak Kecamatan Cisauk dan TNI-Polri, melakukan penertiban area terhadap bangunan tempat usaha yang terdampak pembangunan Flyover di wilayah Kecamatan Cisauk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban yang dilakukan pada Rabu, (9/11/2022), ini untuk merapikan serta mensterilkan area pembangunan Flyover Cisauk.
“Mengingat akan ada pembangunan flyover yang nanti akan dibangun oleh pemerintah diwaktu yang dekat ini, kami lakukan sterilisasi area,” ujarnya seperti dilansir dari laman tangerangkab.go.id, Jumat (11/11/2022).
Fachrul menyampaikan, dalam proses sterilisasi ini terdapat 50 bangunan atau tempat usaha yang dibongkar. Dari penertiban ini juga ada beberapa bangunan yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
“Dalam proses pembongkaran ini semua aman, tidak ada gesekan atau penolakan dari warga, Pemkab Tangerang juga sudah memberikan uang ganti rugi kepada para pemilik bangunan,” ucapnya.
BACA JUGA: Waspada Macet, Jalan Layang Cisauk Tangerang Senilai Rp96,8 Miliar Mulai Dibangun
Sebelum sampai langkah pembongkaran, kata Fachrul, pihaknya juga sudah melakukan tahapan sosialisasi terhadap pemilik bangunan yang terdampak pembangunan flyover ini. Yaitu dengan melayangkan surat pemberitahuan sebelumnya.
“Sudah kami layangkan surat teguran 1 sampai dengan tiga, surat peringatan sampai surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kita berikan. Surat ini juga diterima langsung oleh pemilik bangunan, proses sampai dilakukannya pembongkaran ini kami berikan waktu sampai kurang lebih satu bulan untuk dilakukannya pembokaran secara mandiri oleh pemilik bangunan,” katanya.
#GOOGLE_ADS#
Sebagai informasi, Pemkab Tangerang dalam waktu dekat ini akan membangun Flyover Cisauk. Pembangunan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi di jalan raya Cisauk.