TangerangNews.com

Uang Korban Kasus Indra Kenz Disita Negara, Simak Tips Hindari Jebakan Investasi Bodong

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 16 November 2022 | 15:06 | Dibaca : 375


Para korban investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 14 November 2022, lalu. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Para korban investasi ilegal Binomo harus menerima kekecewaan lantaran barang bukti hasil tindakan pidana berupa harta Indra Kenz tidak dikembalikan.

Harta yang merupakan uang para korban tersebut disita untuk negara pada sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin 14 November 2022, lalu.

Hakim Ketua Rahman Rajagukguk menyebut barang bukti tersebut tidak dapat dikembalikan karena termasuk dalam perjudian.

"Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," katanya dikutip dari detik.com, Rabu 16 November 2022.

Menurut hakim, hal ini berdasarkan Pasal 303 KUHAP tentang judi, membuat mereka yang terlibat menaruh pengharapan besar atau bergantung untung-untungan untuk menang, dan judi itu sendiri merupakan tindak pidana yang meresahkan.

Perampasan untuk negara ini dimaksudkan sebagai edukasi bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan mendapat uang dengan cara mudah.

Pencegahan agar tidak tertipu dengan godaan investasi ilegal memang merupakan langkah yang paling tepat. Sebab, jika sudah terlanjur terlibat belum tentu uang dan aset yang sudah dikorbankan bisa kembali.

Lalu, bagaimana caranya agar tidak terjerat investasi ilegal? Simak cara berikut ini seperti dilansir dari beautynesia.com, Rabu 16 November 2022:

 

Wajib Cek Seluk-beluk dan Legalitas

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan legalitas dari platform investasi. Saat ini, penyedia layanan investasi menjamur sehingga perlu diwaspadai meskipun yang memasarkan platform tersebut adalah influencer favorit. Sebelum memutuskan untuk memilih platform, selidiki terlebih dahulu seluk-beluk dan legalitasnya. 

Mengutip detikEdu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkap seluruh kegiatan dagang berjangka komoditi di RI harus berizin dari Bappebti.

 

Harus Curiga dengan Janji Keuntungan yang Besar

Investasi ilegal biasanya cenderung menawarkan janji keuntung yang tidak masuk akal, sehingga hal ini menjadi pemancing bagi banyak orang yang akhirnya terjerat dalam skema investasi bodong. 

Memang dalam beberapa kasus, hal ini bisa saja terjadi dengan sebutan high risk high return. Namun cara ini tampaknya cocok bagi mereka yang sudah sangat berpengalaman di dunia investasi, karena tentunya sudah punya perhitungan tersendiri.

Bagi investor yang relatif masih pemula, bisa mencari jenis investasi yang aman, berisiko rendah, sambil mempelajarinya sendiri bila tertarik dengan investasi dalam jumlah lebih banyak lagi, sehingga tidak hanya sekadar ikut-ikutan.

 

Waspada dengan Konsep Member get Member

Ini adalah hal yang harus dicermati bagi setiap orang yang ingin berinvestasi. Sebab, skema member get member berpotensi mengarah ke skema ponzy. 

Skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang akan memberikan keuntungan kepada investor, dari uang mereka sendiri atau dari investor baru (member) berikutnya.

Ketika, skema yang mirip 'gali lubang tutup lubang ini' nantinya terbongkar, maka pihak yang paling dirugikan ialah orang yang terakhir baru bergabung.