TangerangNews.com

Buat Akta Kelahiran Bisa Lewat Online, Simak Syarat dan Caranya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 22 November 2022 | 10:06 | Dibaca : 6580


Ilustrasi akta kelahiran. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki, bagi anak yang baru lahir. Dokumen ini biasanya dibuat dengan jangka waktu maksimal 60 hari sejak kelahiran. Maka dari itu sebaiknya pembuatan akta kelahiran harus disegerakan. 

Sebab, bila terlambat maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilakukan setelah mendapatkan keputusan dari kepala dinas pelaksana setempat. Bahkan ada denda keterlambatan paling banyak Rp1 juta yang secara khusus terdapat dalam aturan daerah masing-masing.

Dahulu membuat akta kelahiran cukup merepotkan karena harus mendatangi kantor kependudukan setempat secara langsung, belum lagi jika harus mengantre karena kantor yang sedang sibuk. 

Kini perkembangan teknologi yang kian pesat menghadirkan inovasi pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di mana saja bahkan di rumah sendiri sekalipun melalui pengurusan via online.

Berikut syarat dan cara pengurusan akta kelahiran lewat online seperti dikutip dari kabar24.com, Selasa 22 November 2022:

 

Syarat

1. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan. 

2. Akta nikah maupun kutipan akta perkawinan. 

3. Kartu keluarga dimana anak akan didaftar sebagai anggota keluarga. 

4. KTP orang tua/wali/pelapor. 

5. Paspor bagi orang asing. 

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran. 

7. Surat ini diperlukan bagi yang tidak mempunyai surat keterangan lahir dari dokter atau bidan. 

8. Surat kebenaran pasangan suami istri bagi pasangan yang tidak mempunyai surat pernikahan.

 

Cara pengurusan

Tata cara daftar akta kelahiran online bahkan tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka terlebih dahulu situs layanan online milik dukcapil untuk meminta hak akses ke aplikasi pencatatan kelahiran. 

2. Setelah itu, isi formulir dan unggah berkas persyaratan yang telah ditentukan. 

3. Anda akan menerima tanda bukti permohonan dan tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas. 

4. Setelah terverifikasi pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan akta kelahiran tersebut. 

5. Berikutnya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan lewat email dan Anda bisa mencetak akta kelahiran yang sudah dibuat.

Tidak perlu khawatir, pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya, begitupun dengan dokumen penting lainnya seperti KTP, KK, dan Akta Kematian. Aturan ini telah berlaku sejak 2014, lalu. 

Bagi yang petugas yang melakukan praktek pungli, terdapat ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta.

Adapun waktu pembuatan akta kelahiran relatif singkat, yakni selesai dibuat lima hari kerja sejak tanggal berkas diajukan. Nantinya, file akta kelahiran akan langsung dikirimkan lewat email yang terdaftar. 

Namun, Jika dalam waktu yang sangat lama akta kelahiran belum diterbitkan, silahkan mendatangi kantor Dukcapil setempat atau menghubungi call center.