TangerangNews.com

Residivis Pecatan Polisi Ngaku Anggota Polda Metro Jaya, Tipu Wanita Rp126 Juta di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 23 November 2022 | 10:06 | Dibaca : 415


RMF, 34, alias F tersangka penipuan hingga ratusan juta dengan mengaku sebagai anggota polisi ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 23 November 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Seorang mantan polisi inisial RMF, 34, alias F melakukan penipuan kepada korban berinisial  LL, 35, wanita warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

Modusnya, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ini mengaku sebagai anggota polisi dan pura-pura bisa membantu kasus yang dialami korban.

"Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu 23 November 2022.

#GOOGLE_ADS#

Tersangka diketahui merupakan pecatan anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena desersi atau meninggalkan dinas.

Ia juga pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya, karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021. 

"Kepada Korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai Kanit (kepala unit)," ungkap Zain.

Awal pertemuan antara korban dengan tersangka karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021, namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya.

Baca Juga: Eks Kapolsek Pinang dan Wanita RD Berhubungan Atas Dasar Suka Sama Suka

Lalu tersangka mengatakan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara, agar laporannya segera dikerjakan.

"Akan tetapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan," jelas Zain.

Korban pun memberikan uang Rp126 juta secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober 2022. Kemudian di tanggal 27 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya.

"Tersangka meminta korban ke Pasific Place, Jakarta. Ternyata setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kunjung datang dan nomor teleponnya sudah tidak bisa dihubungi lagi," beber Zain.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut. 

"Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolres.