TangerangNews.com

KPU Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Anggota Badan Ad-Hoc Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 23 November 2022 | 15:47 | Dibaca : 605


Kantor KPU Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang sedang melakukan perekrutan anggota badan Ad-hoc tingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal mengatakan, proses pendaftaran PPK tersebut tekan dibuka sejak 20 November lalu dan akan ditutup pada 29 November mandatang.

Adapun bagi yang ingin mendaftar, berkas yang harus dipenuhi di antaranya adalah surat pendaftaran, KTP Elektronik, Ijazah, Keterangan Sehat dari Rumah Sakit atau Puskesmas, dan Pas Foto. 

"Mekanisme pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)," katanya kepada TangerangNews.com, Rabu 23 November 2022.

Selain itu, calon anggota PPK juga harus melampirkan surat pernyataan bukan anggota partai politik.