TANGERANGNEWS.com-Dewan Hakim Porprov VI Banten memutuskan bahwa 10 atlet cabor renang didiskualifikasi dan perolehan medalinya dicabut terkait kasus mutasi, Sabtu, 26 November 2022.
Dari 10 atlet yang dibatalkan keikutsertaannya dalam porprov atas gugatan KONI Tangerang Selatan (Tangsel) tersebut, tiga atlet di antaranya membela Kabupaten Tangerang dan tujuh atlet lainnya mewakili Kabupaten Serang.
Atlet-atlet renang yang didiskualifikasi ini telah mengikuti pertandingan. Adapun hasilnya, menurut pihak panitia pelaksana (panpel) cabor renang porprov, para atlet ini telah memperoleh medali berupa emas, perak, maupun perunggu.
Namun, nasib medali-medali dari perolehan atlet yang dibatalkan keikutpesertaannya tersebut hingga kini belum diketahui, lantaran akan didiskusikan pihak panpel dan bidang pertandingan porprov.
Berdasarkan data yang diperoleh TangerangNews untuk cabor renang, Kabupaten Tangerang telah memperoleh 12 emas, 8 perak, dan 5 perunggu. Sedangkan Kabupaten Serang memperoleh 3 perak dan 7 perunggu. Adapun Kota Tangsel meraih 5 emas, 11 perak, dan 12 perunggu.
Sementara sang tuan Kota Tangerang meraih 12 emas, 2 perak, dan 2 perunggu. Kota Serang menyabet 3 emas, 2 perak, dan 5 perunggu.
#GOOGLE_ADS#
Kabupaten Lebak memiliki 3 emas, 1 perak, 2 perunggu. Kota Cilegon memperoleh 4 emas, 8 perak, 2 perunggu. Kabupaten Pandeglang tidak memiliki medali.