TangerangNews.com

Begini Cara Hindari dan Melaporkan Pungli di Jalan Bagi Pengemudi

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 9 Desember 2022 | 14:35 | Dibaca : 865


Ilustrasi pungli. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGEWS.com-Praktek pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi di wilayah Tangerang, terutama di jalanan-jalanan besar yang dilalui truk logistik.

Praktek pungli biasanya dilakukan oleh sekelompok preman. Hal ini pun membuat merasa serba salah, lantaran jika tidak dikasih dapat sangat mengganggu dan meresahkan.

Bahkan pelaku tak segan meminta secara paksa dengan memukul-mukul kaca mobil bahkan memukul sopir. Namun jika diberikan, tentu akan menjadi kebiasaan yang mendarah daging di lokasi tersebut.

Mirisnya, tak hanya preman, praktek pungli kerap dilakukan oleh oknum pemerintah sendiri dengan alasan yang tidak berlandaskan peraturan.

Modusnya, pengemudi akan diberhentikan dengan alasan kelengkapan mobil kurang atau pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas. 

Setelah itu oknum tersebut pun biasanya mengajak sopir sendiri ke dalam pos mereka, lalu menawarkan opsi damai alias membayar sejumlah uang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.

Berikut cara menghindari perilaku meresahkan pungli di jalan raya yang dilakukan oleh oknum dan juga oleh preman seperti dilansir dari kargo.tech, Jumat 9 Desember 2022:

 

1. Melengkapi Surat-surat Kendaraan

Agar terhindar dari pungli oleh oknum, maka wajib untuk memiliki surat-surat dengan lengkap. 

Sebelum berangkat cek kembali surat-surat kendaraan agar tidak ada celah oknum-oknum liar, untuk memberikan opsi damai atau meminta uang kepada pengemudi.

 

2. Ikuti Tata Tertib Lalu lintas

Pencegahan juga bisa dilakukan dengan selalu tertib mengikuti rambu-rambu lalu lintas. Banyak oknum culas yang sengaja bersembunyi untuk menunggu sasarannya, akibatnya menjebak banyak pengemudi jika pengemudi tersebut tidak tertib berlalu lintas. 

Dengan begini, semakin sedikit celah oknum pemerintah untuk memberhentikan pengemudi.

 

3. Ikuti Peraturan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan)

JBI atau Jumlah Berat yang Diizinkan adalah berat maksimum kendaraan berdasarkan kelas jalan yang dilalui. Jumlah berat yang diizinkan yaitu berdasarkan sumbu pada sebuah truk.

Semakin banyak sumbu pada sebuah truk, semakin diizinkan berat lebih pada sebuah truk.

Jika kamu mengikuti 3 hal di atas barusan tentu oknum pemerintah tidak akan pernah memberhentikan mobil di jalan, sehingga kesempatan pungli juga semakin kecil.

Tidak hanya untuk oknum, namun dengan berat yang cukup pada sebuah truk juga memungkinkan preman tidak tertarik untuk melakukan pengejaran terhadap truk.

 

4. Jangan Lakukan Pengiriman Sendiri untuk Lintas Jawa

Untuk melakukan perjalanan lintas Jawa, Sumatera ataupun Kalimantan, ada baiknya proses pengiriman dilakukan minimal oleh dua orang. Dengan begitu pengiriman akan lebih aman.

Jika pengiriman dilakukan sendiri tentu akan lebih berbahaya, dan preman yang melihat hal itu juga akan lebih berani mendatangi truk.

 

5. Kunci Selalu Pintu Truk

Pengamanan yang terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan mengunci pintu dan kaca dengan rapat. Jangan lupa juga untuk selalu berdoa dan mempersiapkan barang tumpul untuk berjaga-jaga seperti dongkrak, tang dan lain sebagainya sebagai bentuk keamanan.

 

Cara Melapor Pungutan Liar Secara Online

Jika kamu ingin melaporkan pungutan liar secara online yang terjadi olehmu, kamu bisa melaporkan kejadian tersebut ke Satgas pungli yaitu Saber Pungli. Berikut ini cara lapor jika terjadi pungutan liar secara online:

1. Kunjungi website Saberpungli.id dan klik icon sebelah kanan atas yang berbentuk garis 3.

2. Setelah itu klik “registrasi”, isi nama lengkap dan identitas yang dibutuhkan. (Isi dengan Benar) setelah itu ikuti langkah verifikasi, dan klik “daftar”.

3. Nanti website tersebut akan mengirimkan kode verifikasi melalui email.

4. Setelah mendapatkan kode aktivasi, saatnya kamu pergi kembali ke “registrasi” lalu ke pergi ke kategori “aktivasi”. Setelah itu masukan username dan password yang sudah kamu bikin pada saat pengisian registrasi.

5. Setelah masuk dan “klik disini” kamu dapat melaporkan pungutan liar yang kamu alami. Namun, di sini mereka ingin ada bukti, jadi pastikan kalau bisa kamu mempunyai bukti berupa foto ataupun video.

Jika kamu tidak memiliki bukti, tidak perlu khawatir karena yang penting adalah melaporkan kejadian tersebut, sehingga petugas akan melakukan penindakan, dengan menghampiri jalanan yang kamu laporkan.

Agar lebih lengkap kamu juga bisa menghubungi pihak berwajib melalui Call Center 193. SMS 1193, nomor fax 021-3453085 atau ke akun @saberpungli.id.