TangerangNews.com

Bantah Tudingan Korupsi Dana Hibah Mts, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Proses Hukum

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 16 Desember 2022 | 14:36 | Dibaca : 585


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail saat memberikan klarifikasi soal tudingan penyelewengan dana hibah Rp1,7 miliar untuk 16 Madrasah Tsanawiyah (Mts), Jumat 16 Desember 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membantah soal tudingan penyelewengan dana hibah Rp1,7 miliar untuk 16 Madrasah Tsanawiyah (Mts), yang ramai diberitakan di sejumlah media massa.

"Pemotongan dana hibah itu tidak ada dan semua itu fitnah kepada saya dan saya akan menempuh jalur hukum," ucap Kholid dalam konferensi persnya di Aula Ruang Rapat Bersama DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat, 16 Desember 2022.

Kholid menyebut tidak pernah menerima apapun dari dana hibah tersebut, apalagi bertemu lebih lanjut dengan para Kepala Sekolah Madrasah.

"Kita bertemu aja di Musrenbang dan reses, tidak ada pertemuan lanjutan. Dana hibah tersebut melalu upaya dan tata cara semetinya. Saya pun tidak tahu kapan pencairannya dan segala macamnya," ujarnya.

Kholid mengindikasikan pelaporan dan pemberitaan soal penyelewengan itu, merupakan bagian dari penggiringan opini pihak tertentu, untuk membuat citra buruk dirinya.

Bukan tanpa dasar, kecurigaan Kholid berasal dari isu yang muncul tak lama setelah dirinya menerima penghargaan sebagai legislator terbaik versi Seven Media Ssia

"Saya menerima penghargaan, lalu selang beberapa hari kemudian ada isu seperti itu. Kalau mereka benar, kenapa tidak dari dulu. Ini merupakan pembunuhan karakter seseorang yang spesifikasi kepada saya," sangkanya.

Kholid menegaskan akan melakukan tindak lanjut terkait fitnah yang tujukan kepadanya. Sebagai warga negara Indonesia dirinya akan melakukan somasi kepada tujuh media massa tersebut ke Dewan Pers.

"Saya beri waktu 1 x 24 jam untuk ke tujuh media dan pelapor, untuk meminta maaf secara terbuka ke publik. Jika tidak dilakukan, kita akan membawa ini ke ranah hukum. Karena pemberitaan ini tidak objektif," tegasnya.