TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengukuhkan 150 orang pengurus dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
Zaki mengatakan FKDM merupakan bentuk respons Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai amanat Peraturan Dalam Negeri No 46/2019 Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri No 2/2018 tentang Kewaspadaan Dini di daerah.
"Forum ini dibentuk sebagai wadah dan jembatan bagi aspirasi masyarakat, kemudian juga kerawanan sosial yang ada di masyarakat. Sekaligus juga sebagai forum yang nantinya akan membina masyarakat kita," katanya di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, pada Senin, 19 Desember 2022.
Bupati menekankan bahwa kondisi dan situasi lingkungan yang aman dan nyaman merupakan tanggungjawab bersama, baik itu aparatur pemerintah, masyarakat maupun pihak lainnya.
Untuk itu, Bupati berharap pengurus dan anggota yang dikukuhkan bisa bekerja sama dan berkoordinasi secara aktif dengan seluruh stakeholder di masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan dibentuknya forum ini bisa bekerja sama dengan aparatur tingkat kecamatan, kabupaten maupun aparatur penegak sipil, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat," tuturnya.
Pemkab Tangerang telah melakukan pembekalan dan sosialisasi kepada Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di tingkat Kecamatan (FKDM-K).
"Diharapkan ancaman, tantangan, hambatan dalam penanganan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum dapat diantisipasi, serta ditanggulangi dengan lebih baik dan terkoordinasi," jelasnya.