TangerangNews.com

Sabet Jari Remaja Sampai Putus, 7 Pelaku Tawuran Ditangkap di Neglasari Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 28 Desember 2022 | 17:46 | Dibaca : 1103


Tujuh remaja pelaku tawuran yang menyebabkan satu korban jarinya putus di Neglasari, Kota Tangerang, ditangkap polisi, Rabu 28 Desember 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tujuh remaja ditangkap polisi lantaran terlibat tawuran dan melukai satu korban hingga jarinya putus, di Jalan Juanda, Komplek PAP II, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Ketujuh remaja tersebut berinisial RO, B, S, A, dan K yang masih berusia 15 tahun, R, 13, serta MTP, 16.

Tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja itu terjadi pada Minggu 25 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam peristiwa itu, korban LE, 16, berlari saat bentrokan. Namun ia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. 

"LE mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Rabu 28 Desember 2022.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut.

Laporan terkait aksi tawuran yang terjadi langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Neglasari Kompol Purwadi dengan memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pengungkapan.

Dari hasil penyelidikan, unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil mengidentifikasi para pelaku. Awalnya petugas mengamankan tersangka RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.

"Para pelaku ditangkap sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin 26 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Kapolres.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni satu bilah celurit ukuran besar, satu parang bergagang karet dan satu tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.

Kapolres mengatakan ketujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan sajam.

"Tentunya karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak," tandasnya.