TangerangNews.com

Lato-lato yang Berkeseimbangan Tarif Pajak yang Berkeadilan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 6 Januari 2023 | 00:07 | Dibaca : 919


Dr. Arif Yunianto, Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Akhir-akhir ini sedang viral permainan lato-lato di masyarakat di sela-sela sedang maraknya game online. Permainan ini sangat digemari oleh anak-anak di Indonesia.

Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut bermain lato-lato bersama Presiden Joko Widodo pada waktu melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Subang.

Lato-lato adalah sebuah permainan dengan menggunakan alat yang terbuat dari bahan plastik polimer yang berwujud dua bola pendulum yang disambung dengan tali nilon, kemudian di tengahnya ada cincin yang fungsinya untuk pegangan dalam menggerakkan kedua bola tersebut. 

Cara bermain lato-lato ini adalah dengan menggoyangkan dan menyeimbangkan dua bola supaya saling berbenturan. Pertama-tama harus kita pastikan dulu kedua bola berada di posisi seimbang, kemudian kita jepit titik tengah tali lato-lato di antara jari tangan kita, selanjutnya tangan digoyangkan sampai kedua bola berbenturan dan berbunyi “ tek-tek-tek”. Ingat, kita harus menjaga keseimbangan kedua bola dan tetap konsentrasi memainkannya.

Permainan ini melatih ketenangan pikiran, kesabaran dan yang paling penting adalah latihan keseimbangan. Pada awalnya permainan lato-lato diciptakan untuk media pembelajaran fisika, khususnya tentang Hukum Newton yaitu hukum dasar berupa pengaruh gaya terhadap perubahan gerak atau perpindahan kedudukan suatu benda.

Lebih tepatnya bunyi hukum Newton 3 adalah : “Jika benda I mengerjakan gaya terhadap benda II maka benda II mengerjakan gaya pada benda I yang besarnya sama, tetapi dengan arah yang berlawanan dengan arah gaya dari benda.”, dan untuk memenuhi hukum Newton tersebut mutlak dibutuhkan keseimbangan.

Akhir-akhir ini juga sedang viral tentang gaji Rp.5 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 5 persen, benarkah demikian?. Mari kita lihat, kita mulai terlebih dahulu tentang fakta bahwa tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk orang pribadi dalam negeri di Indonesia adalah tarif pajak progresif. 

Tarif pajak progresif adalah implementasi dari asas equality (salah satu asas pemungutan pajak “The Four Maxims”) yang ditawarkan oleh Adam Smith dalam bukunya ”An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations”.

Asas equality didefinisikan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan dengan adil, sesuai dengan kemampuan dan penghasilan dari wajib pajak. Pembagian tekanan pajak antar subyek pajak harus dilakukan dengan seimbang sesuai kemampuannya, seimbang yang dimaksud adalah seimbang dengan penghasilan yang diterima dan dilindungi oleh pemerintah. 

Dalam asas equality ini sebuah negara tidak boleh mendiskriminasi antar wajib pajak. Dalam keadaan yang sama para wajib pajak harus dikenakan pajak yang sama pula, dan dalam keadaan yang berbeda (misalnya penghasilannya lebih besar), maka persentase pajak yang dikenakan semestinya juga berbeda supaya memberikan keseimbangan dan keadilan.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur tentang lima lapisan penghasilan kena pajak per tahun. Lapisan pertama adalah Rp 0 juta-Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen, lapisan kedua adalah Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, lapisan ketiga adalah Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, lapisan keempat adalah Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen, dan lapisan terakhir adalah di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen. 

Dibandingkan dengan undang-undang yang lama, undang-undang yang baru ini akan menguntungkan bagi wajib pajak karena batas penghasilan terbawah yang dikenakan pajak semakin tinggi, sekaligus menunjukkan tidak terjadinya kenaikan tarif PPh bagi karyawan. Ilustrasinya adalah karyawan bujangan yang penghasilannya sebesar Rp. 9 juta per bulan dulu PPh nya sebesar Rp.258.333,- sekarang turun menjadi Rp.225.000,-. 

Beban tarif yang lebih besar ditanggung oleh orang yang sangat kaya, yaitu yang penghasilannya di atas Rp. 5 miliar dikenai tarif 35%. Hal ini sesuai prinsip dasar keadilan pemungutan pajak yang terletak pada jasa yang telah diberikan dari negara kepada warganya yang antara lain berupa perlindungan atas jiwa dan harta bendanya.

Untuk kegiatan tersebut maka dibutuhkan biaya-biaya, biaya ini harus dipikul oleh orang (wajib pajak) yang menikmati perlindungan itu berupa kontribusi pajak yang dia bayarkan. Yang melandasi teori ini adalah asas keadilan, yaitu tekanan pajak harus sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dipikul menurut gaya pikulnya dan sebagai ukurannya dapat digunakan besarnya penghasilan. 

Dengan tarif pajak progresif juga akan menciptakan keadilan secara vertikal, dimana semakin tinggi kemampuan ekonomis wajib pajak, semakin tinggi pula beban pajak yang dikenakan. Hal tersebut bertujuan untuk mencapai keadilan bagi para wajib pajak dimana wajib pajak yang mendapatkan penghasilan tinggi akan menanggung beban pajak yang lebih tinggi.

Wajib pajak yang mendapatkan penghasilan lebih rendah menanggung beban pajak yang lebih rendah, dan yang penghasilannya lebih rendah lagi (di bawah Penghasilan Tidak kena Pajak) tidak perlu menanggung beban pajak, bahkan disubsidi. Bermain lato-lato membutuhkan keseimbangan, mengatur pajak juga membutuhkan keseimbangan, semuanya adalah untuk keadilan