TangerangNews.com

Awas Kena Tilang ETLE, Segini Biayanya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 Januari 2023 | 00:33 | Dibaca : 553


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memantau penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, Kamis 5 Januari 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah diterapkan sesuai arahan Kapolri, mulai pekan ini di Kota Tangerang, tepatnya sejak Senin 9 Januari 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kamera ETLE statis itu dipasang di tempat-tempat yang disinyalir rawan kecelakaan dan tinggi angka pelanggaran lalu lintasnya.

"Selain itu, kami ada satu ETLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan satu ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi," ujar Zain melalui keterangan tertulis.

Diketahui kamera ETLE statis bakal terus mengawasi keadaan lal lintas selama 1x24 jam penuh.

Adapun, denda tilang yang diterapkan masih sama dengan tilang manual. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah No 79/2013 tentang Jaringan LLAJ. 

Berikut biaya denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa 10 Januari 2023: 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan. 

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara dua bulan. 

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara tiga bulan. 

4. Melanggar batas kecepatan, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan. 

5. Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan. 

6. Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama dua bulan. 

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan. 

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal satu bulan. 

9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan satu bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor, didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari. 

 

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar. 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.