TANGERANGNEWS.com-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten akan dilaksanakan serentak pada Oktober 2023 mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang Dadan Gandana, Rabu 11 Januari 2023.
"Inshaallah kita sedang menyiapkan jadwal, yang mudah-mudahan melaksanakan Pilkades serentak di 16 desa," ucap Dadan, Selasa 10 Januari 2023.
Dadan menyebut jadwal itu akan dilaksanakan sebelum Oktober 2023. Pihaknya sedang membuat tahapannya untuk Pilkades tersebut, karena bertepatan juga dengan tahapan pemilu.
"Untuk tahapannya sedang kita buat, karena kebetulan banyak jadwal yang beririsan dengan tahapan pemilu. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPUD terkait hal tersebut," ucap Dadan.
Adapun kepala desa yang ingin mencalonkan diri, sesuai ketentuan diwajibkan mundur dahulu dari jabatannya. Nantinya jabatan itu akan digantikan dengan Pejabat Sementara (Pjs).
"Sebelum dia ditetapkan calon, maka dia harus mengundurkan diri dulu dan digantikan Pjs," jelas Dadan.