TangerangNews.com

Ketua IDI Tangsel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Proyek Alkes Fiktif Senilai Rp2,8 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 19 Januari 2023 | 23:00 | Dibaca : 377


Ilustrasi penipuan. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tangerang Selatan (Tangsel), FS ternyata dilaporkan ke polisi, terkait dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis alat kesehatan (alkes). 

Padahal sebelumnya ia juga dilaporkan atas dugaan penggunaan gelar S2 palsu yang kasusnya masih bergulir di Polres Tangsel.

Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh YR, direktur salah satu perusahaan alkes, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 3 Agustus 2021 lalu. 

YR mengaku dugaan penipuan itu kali pertama terjadi saat dia menjalani bisnis pengadaan alkes oleh FS. Ketika itu FS menjabat sebagai Direktur PT BBH.

"Mereka (PT BBH) meminta tolong untuk ditalangi dana terlebih. Untuk membantu mereka dalam hal kasih uang dulu, supaya PT yang mencairkan dana SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) dari bank," kata YR, Kamis 19 Januari 2023.

YR menceritakan, pertemuan dengan FS saat itu berlangsung di ruangannya, di Rumah Sakit BBH, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. 

Saat itulah perjanjian bersama FS dibuat dengan didampingi kuasa hukum dari pihak perusahaan YR. 

"Setelah itu semua jadi, saya notarialkan berikut bukti ada foto dan semua kelengkapan. Lalu kami transfer dari PT kami, ke PT BBH," kata YR. 

Namun setelah uang ditransfer, bisnis alkes itu tak ada kejelasan termasuk soal pencairan dana SKBDN dari bank.

Sementara bukti keterangan dari bank bertanda tangan kacab (kepala cabang) dari PT BBH, setelah dikonfirmasi ternyata palsu. 

"Lalu saat itu ada juga email dari salah satu bank negeri, intinya ada dugaan yang dipalsukan," kata YR. 

YR mengatakan, selama proses menjalani bisnis itu, dia juga menerima cek. Namun, pada saat jatuh tempo pencairan, cek yang diterima itu kosong.

"Itulah yang menjadi delik aduan kami. Ada penipuan dan juga ada penggelapannya. Prosesnya saat ini saya mendapat (informasi) dia sudah dipanggil sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya," kata YR. 

Akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami, YR dan perusahaannya mengalami kerugian sekitar Rp2,8 Miliar.

"Total cek kosong itu nilainya kalau tidak salah itu Rp2,8 miliar. Cek kosong itu menjadi aduan dasar kita ke polisi, karena ada perjanjian ini (bisnis alkes), tapi kita di-counternya dengan cek kosong," tukas YR.