TANGERANGNEWS.com-Seorang suami berinisial SRN, 42, tega menganiaya istrinya berinisial NH, 33, menggunakan senjata tajam jenis kapak hingga jarinya putus, di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu buta usai SRN mengetahui istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui chat.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku yang merupakan suami siri korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 24 Januari 2023, sekira pukul 06.10 WIB.
Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.
"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus. Korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," katanya, Kamis 26 Januari 2023.
Anggota Reskrim Polsek Teluknaga yang mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut, langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.
"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting. Namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP," tutup Zain.