TANGERANG- Pabrik kecap merek Mangkok Mas di Jalan Pembangunan III RT 004 RW 03, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, kota Tangerang, Rabu (16/3), dibongkar paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pembongkaran itu terkait sengketa yang terjadi antara kakak beradik, Amad Susanto dan Susanto Suardi, dengan pamannya, Susanto Harsono, pemilik pabrik kecap tersebut.
Pembongkaran bangunan dilakukan juru sita PN Tangerang sekitar jam 10.00, dan disaksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak yang berperkara. Sengketa terjadi pada dua bangunan pabrik di atas lahan sekitar 2.000 m2, yakni bangunan seluas 1.295 m2 dan 520 m2. Luas lahan secara keseluruhan sekitar 12.000 m2.
Menurut Honoratus, kuasa hukum tergugat (Susanto Harsono), sengketa keluarga itu sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Sengketa bermula ketika Harsono, secara sepihak membangun pabrik kecap di atas lahan milik Amad dan Suardi. Sebelumnya juga pernah dibangun pabrik biskuit, namun kini sudah bangkrut.
"Klien kami memang mengakui bahwa ini bukan tanah miliknya. Namun untuk eksekusi pembongkaran, kami minta ditangguhkan dulu, paling tidak satu bulan lagi," ucap Honoratus.
Menurut Honoratus, kliennya tidak bermaksud menguasai tanah milik Amad dan Suardi itu. Namun karena tanah yang hendak dibeli Harsono masih dalam proses, maka kepindahan menjadi terhambat. "Tanah pengganti itu masih terkait dengan pihak ketiga," ujarnya.
Sementara itu, menurut Ricky Umar, kuasa hukum Amad dan Suardi, sudah sejak 2002 sengketa tanah ini terjadi. Bahkan pada 2004 sudah ada putusan eksekusi. Namun pihak tergugat selalu berkilah dan tidak memiliki itikad baik mencari solusi. "Mereka memang mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi dua hari lalu, tapi itu sudah terlambat. Kami sudah beri kesempatan bertahun-tahun, tapi tak ada upaya ke arah perdamaian. Jadi kami berketetapan untuk mengeksekusi sekarang," ucap Ricky.
Eksekusi tersebut berjalan lancar, tidak ada hambatan atau penolakan dari kubu tergugat. Sementara pihak penggugat juga mengerahkan ormas Benteng Bersatu, untuk turut mengamankan eksekusi lahan tersebut. "Ini konflik keluarga. Kami hanya diminta untuk turut mengamankan pembongkaran pabrik ini," ucap Tarmizi, Ketua Benteng Bersatu.
Trino Irawan, juru sita dari PN Tangerang, mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan hukum atas sengketa tersebut. "Karena sudah ada putusan hukum yang tetap, eksekusi bisa dilaksanakan," ujarnya. (RANGGA ZULIANSYAH)