TANGERANGNEWS.com-Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan (Tangsel) FS diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis alat kesehatan (alkes).
Dari informasi yang beredar, FS ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-3, bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.
Adapun kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh direktur sebuah perusahaan alkes berinisial YR pada 3 Agustus 2021 lalu, dengan nomor laporan LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam SP2HP, dijelaskan langkah-langkah penyidikan polisi dalam kasus dengan kerugian awal Rp 2,8 miliar tersebut.
Antara lain penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita dokumen dan barang bukti, serta mengirimkan surat permohonan izin penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya penting dari penyidik yang tertuang dalam SP2HP itu, yaitu bahwa mereka telah melakukan gelar perkara guna menetapkan status tersangka. Penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
"(Poin) f. Rencana penyidikan selanjutnya: melakukan pemeriksaan tersangka atas nama dr. FS dan Ir. SES," bunyi poin terakhir dalam SP2HP tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum mendapat informasi terkait penetapan FS sebagai tersangka.
"Belum, belum dapat saya. Belum dapat apa-apa, belum pegang apa-apa saya (SP2HP kasus FS)," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 Januari 2023.
Sementara pelapor kasus tersebut, YR, mengaku telah mendapat informasi FS telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
"Prosesnya saat ini saya mendapat (informasi) dia (FS) sudah dipanggil sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya," ujarnya.
Pengamat kepolisian Sahat Dio berharap polisi transparan dalam penanganan kasus ini.
"Bukan cuma kasus ini, kasus yang lain pun harus terbuka ke publik. Publik yang dalam hal ini diwakili wartawan," tegasnya.
Sebab, hal ini sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang juga harus dijalankan Kepolisian selaku aparatur pemerintah.
Transparansi kasus juga sejalan dengan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kepanjangan dari slogan Presisi Kapolri salah satunya ialah transparansi. Kapolri Sigit meminta anggotanya menjalankan program Polri yang Prediktif, Responsbilitas, Transparansi, Berkeadilan yang disingkat Presisi," tuturnya.
Jika penyidik khususnya direktur atau juru bicara tak transparan dalam kasus tersebut, maka menurutnya sama saja melanggar perintah Kapolri.
"Ketidakterbukaan ini dapat menimbulkan persepsi miring. Kecurigaan. Apa sih yang mau ditutup-tutupi ini? Jadi lebih baik terbuka saja," imbuhnya.