TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, berupa aset lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan luas total 139.820 meter persegi.
Penyerahan hibah aset ini dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan di Pendopo Bupati Tangerang Selasa 14 Februari 2023.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sudah berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu juga Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 12/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Semoga pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangsel ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel," kata Zaki.
Adapun aset seluas 139.820 meter persegi yang dihibahkan, terdiri dari dua bidang tanah TPU yang berlokasi di TPU Kadusirung Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 meter persegi dan TPU Mekarwangi Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 meter persegi.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan penyerahan hibah aset TPU tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakatnya.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada bapak Bupati Tangerang telah menyerahkan tanah TPU di Kadusirung dan Mekarwangi kepada Pemkot Tangsel," ucap Benyamin.
Dia juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan jajarannya atas pendampingan dan masukan yang diberikan serta seluruh pihak, sehingga serah terima aset dapat terlaksana dan lancar.