TangerangNews.com

Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Proyek Alkes, Pengamat Sarankan IDI Pusat Nonaktifkan Ketua IDI Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 17 Februari 2023 | 01:55 | Dibaca : 386


Logo Ikatan Dokter Indonesia. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan ikut menanggapi persoalan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel berinisial FS, yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan proyek alat kesehatan (alkes).

Menurutnya, IDI pusat maupun wilayah seharusnya menonaktifkan FS dari jabatan ketua, agar tidak berpotensi memperburuk atau mencemarkan nama organisasi profesi kedokteran tersebut.

"Lebih bijak jika IDI pusat dapat menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua IDI Kota Tangsel, sampai putusan pengadilan itu inkrah,"  ujarnya, Kamis, 16 Februari 2023.

Langkah tersebut agar dapat menurunkan tensi publik serta menjaga isu ini tidak menjadi liar, yang nantinya hanya akan memperburuk atau mencemarkan nama IDI.

Tamil menuturkan, dugaan tindakan pidana yang dilakukan itu merupakan ranah pribadi dari FS pada saat dia menjabat sebagai Direktur BBH Pondok Cabe, Pamulang, dan bukan kesalahan dalam profesi dokternya.

Jadi, IDI tidak berhak memberikan sanksi pribadi, melainkan bertindak menjaga nama baik organisasi. 

Kendati demikian, Tamil tak memberi banyak komentar terkait permasalahan yang menjerat FS tersebut dalam dugaan perkara pidana.

Pasalnya, di dalam hukum, sebelum seseorang itu mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harus mengedepankan praduga tidak bersalah.

"Tentu tidak boleh ada sanksi tertentu akibat adanya predikat dugaan pidana tadi, itu perlu kita garis bawahi," katanya.

Diketahui, Ketua IDI Kota Tangerang Selatan FS diduga ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, setelah dilaporkan direktur perusahaan alkes inisial YR, pada 3 Agustus 2021 lalu, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Status tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kasus tersebut yang beredar di kalangan wartawan. SP2HP ke-3 ini bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.