TANGERANGNEWS.com-Terkait keberadaan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan segera memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan bahwa bangunan THM yang berdiri di dekat lingkup Pemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, dinilai telah menyalahi aturan.
Sebab, THM harus memiliki izin yang lengkap, khususnya terkait peredaran minuman kerasnya (miras).
“Hiburan malam itu izinnya harus lengkap, apalagi ada peredaran miras, itu kan tidak sembarangan,” kata Soma kepada wartawan ditulis Rabu, 1 Maret 2023.
Karena itu, pihaknya akan memberikan atensi kepada Satpol PP untuk menindak tempat tersebut
"Saat akor (rapat koordinasi), saya juga sudah atensi kepada Kasat Pol PP untuk menindak THM ilegal di Kawasan Puspemkab Tangerang," kata Soma.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang M Syahdan Muchtar menyatakan setelah DPMPTSP secara resmi mengeluarkan rekomendasi, pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada tempat hiburan malam.
"Satpol PP menindak harus sesuai aturan. Jadi kalau sudah ada rekomendasi dari DPMPTSP kita akan langsung tindak," pungkasnya.