TANGERANGNEWS.com- Peserta BPJS Kesehatan berkesempatan untuk mengklaim sejumlah alat kesehatan.
Selain menyelenggarakan layanan kesehatan, BPJS juga dapat digunakan untuk mengklaim alat kesehatan seperti kacamata.
Untuk mengklaim kacamata, peserta harus mengetahui prosedurnya terlebih dahulu terutama bagi penerima JKN-KIS agar dapat memperoleh haknya terkait alat kesehatan.
Berikut adalah prosedur penting sebelum mengklaim alat kesehatan kacamata menggunakan BPJS Kesehatan seperti dikutip dari @indonesiabaik.id, Selasa 14 Maret 2023.
1. Dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata berbeda-beda
- Kelas I subsidi dana sebesar Rp300 ribu
- Kelas II subsidi dana sebesar Rp200 ribu
- Kelas III subsidi dana sebesar Rp150 ribu
2. Subsidi dana hanya diberikan untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silinder dengan minimal ukuran 0,25 dioptri
3. Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder
4. Klaim kacamata hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali
Adapun untuk cara klaimnya cukup mudah. Berikut tata caranya.
1. Datang ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata
3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL)
4. Dokter di fasilitas kesehatan RJTL akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata
6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan
7. Lakukan pembelian kacamata
Demikian informasi mengenai cara klaim dan membeli alat kesehatan kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga membantu!