TangerangNews.com

2 ART di Cipondoh Tangerang Sekongkol Bawa Kabur Uang Majikan Rp20 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 5 April 2023 | 01:22 | Dibaca : 734


Salah satu ART berinisial BY, 24, ditangkap usai mencuri uang majikannya di Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa 4 April 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Dua orang asisten rumah tangga (ART) membawa kabur uang majikannya yang tinggal di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Salah satu pelaku berinisial BY, 24, berhasil ditangkap aparat Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur. Sementara rekannya KY masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pada Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL, 43.

"Menurut keterangan korban pencurian diduga sudah direncanakan oleh kedua pelaku, uang tunai Rp20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur," terang Zain, Selasa 4 April 2023.

Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Lalu Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh yang dipimpin Kapolsek Kompol Aryono mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku BY kabur di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, kawasan Bekasi Timur.

"Pelaku berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023, sekira jam 04.30 WIB," ujar Zain.

Menurut pengakuan pelaku BY, dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART. Uang hasil curian kemudian dibagi dua.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Zain.