TangerangNews.com

Bikin Jalan Licin, Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel 2 Beko dan 10 Truk Pengurukan Tanah

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 6 April 2023 | 17:40 | Dibaca : 404


Petugas Satpol PP menyegel beko pada aktivitas pengurukan tanah di Kecamatan Legok dan Panongan, Kabupaten Tangerang karena menyebabkan jalan umum licin, Rabu 5 April 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang menyegel dua alat berat beko dan 10 truk proyek pengurukan tanah di Kecamatan Legok dan Panongan.

Penyegelan tersebut dilakukan pada Rabu 5 April 2023, yang berlokasi di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan dan Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan tindakan itu bentuk tindak lanjut dari aduan warga terkait aktivitas pengurukan tanah yang menyisakan ceceran tanah merah, sehingga membuat jalan menjadi licin dan sangat membahayakan.

"Total ada 2 lokasi yang kita tutup (aktivitas pengurukan tanah). Di kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah di jalanan, tentunya ini sangat membahayakan warga dan juga para pengguna jalan," kata Fachrul kepada Tangerangnews.com, Kamis 6 April 2023.

Pihaknya pun turut menyegel dua alat berat dan 10 kendaraan truk dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line), untuk dijadikan alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai.

"Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut. Apabila tidak berizin, akan kami beri sanksi tegas," ucapnya.

Fachrul menyatakan penindakan aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 13/2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kegiatan ini adalah agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang," tandasnya.