TangerangNews.com

5 Remaja Keroyok 2 Karyawan Cuci Mobil di Ciledug Tangerang Gegara Dibully

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 27 April 2023 | 19:36 | Dibaca : 274


Ilustrasi Pengeroyokan. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Polisi Polsek Ciledug mengamankan lima remaja pelaku pengeroyokan dua karyawan cuci mobil 24 Jam di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pengeroyokan itu dipicu salah satu pelaku yang tidak terima dibully oleh korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu 26 April 2023, pukul 02.00 WIB.

Awalnya, salah satu pelaku WJP, 16, dibully oleh, GP, 24. Kemudian dia pun mengadu kepada saudaranya, AF, 24.

Saat itu AF, tengah berkumpul bersama teman-temannya yakni AK, 21, B, 28, dan S, 28.

"Atas aduan tersebut, selanjutnya ke lima pelaku mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang mengolok-olok WJP itu," katanya Kamis 27 April 2023.

Namun, sebelum sampai di lokasi pencucian mobil tersebut, salah satu mereka mengambil senjata tajam jenis klewang dan golok.

"Di TKP, para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat dilantai 2 dan langsung dipukuli. Lalu diseret turun dan kembali dipukuli secara bergantian," ungkap Zain.

Salah satu teman korban berinisial AD, 29, yang menyaksikan pengeroyokan tersebut berusaha untuk melerai dan menanyakan ikhwal permasalahan yang terjadi.

Tapi naas ia malah mendapatkan tendangan dan pukulan bergantian dari kelima pelaku ini.

Kedua korban lalu melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug. Atas laporan itu tim opsnal Reskrim bersama Kapolsek AKP Dorisha Suryo S langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV.

Alhasil, ke lima pelaku berhasil diamankan polisi berikut barang bukti, dan selanjutnya mereka dibawa ke kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pelaku WJP, karena masih dibawah umur pemeriksaan kita libatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A. Mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," pungkas Zain.