TangerangNews.com

Disnaker Kabupaten Tangerang Terima 10 Aduan THR Tidak Dibayar

Dimas Wisnu Saputra | Jumat, 28 April 2023 | 14:38 | Dibaca : 201


Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (@TangerangNews / Freepik)


TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang menerima sedikitnya 10 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Dari jumlah tersebut, enam di antaranya telah diselesaikan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan pengaduan tersebut diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Kini hanya tersisa empat permasalahan yang masih dalam proses penyelesaiaan. 

"Semuanya ada 10, tapi yang 2 itu ternyata salah. Bukan ke Kabupaten Tangerang, tapi ke Disnaker Jakarta. Maka kita mengurusi 8 aduan saja, 4 sudah beres tinggal sisa 4 aduan lagi, " kata Rudi, Jumat, 28 April 2023.

Menurut Rudi, semua aduan yang sampai ke Disnaker itu permasalahannya sama, yaitu THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Kedelapan aduan tersebut terdiri dari delapan karyawan yang bekerja di delapan perusahaan yang berbeda. 

"Kalau nama-nama perusahaannya saya lupa, harus lihat data dulu. Tetapi, semua aduanya sama, THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, " jelas Rudi.