TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 38.400 benih lobster senilai Rp4,1 miliar gagal diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Upaya penyelundupan ini melibatkan lima pelaku berinisial HP, 42, BN, 33, MA, 34, AT, 38, dan E, 41. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawalini, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 April 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soetta di awal April 2023 lalu.
Pada saat dilakukan pengamatan dan pembuntutan hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan kelima pelaku saat itu.
"Mereka diamankan beserta barang bukti alat-alat untuk melakukan pembudidayaan dan pengemasan ulang terhadap benih lobster secara ilegal yang akan dikirim ke luar negeri,” katanya, Selasa 2 Mei 2023.
Menurutnya, para tersangka melakukan aksinya dengan sangat rapih karena melakukan prosesnya dengan cara-cara yang sulit dideteksi.
Tapi berbekal informasi dari masyarakat, akhirnya polisi berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti.
Pada saat diamankan, Polisi menemukan 192 kantong atau plastik bening berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Dengan rincian 165 kantong benih lobster jenis pasir dengan total 33.000 ekor.
Sebanyak 27 kantong lainnya berisi benih lobster jenis Mutiara, masing-masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah sebanyak 5.400 ekor.
"Benih lobster senilai kurang lebih Rp4,1 miliar. Dari hasil pendalaman kami, mereka sudah (pernah) berhasil mengirimkan. Kalau kali ini tujuannya untuk dikirim ke Vietnam,” ungkap Reza.
Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan pengiriman barang melalui jasa cargo untuk menyelundupkan benih lobster, yang disimpan di dalam kantok plastik bening berisi air laut dan oksigen melalui Bandara Soetta.
“Mereka membuat semacam kamuflase kargo yang akan dikirim ditutup dengan community lain untuk mengelabui petugas di bidang kargo,” katanya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara, puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan di Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Banten sehari setelah diamankan atau pada Jumat, 28 April 2023, lalu.