TangerangNews.com

Sejumlah Pedagang Tolak Revitalisasi Pasar Kutabumi Tangerang, Padahal Kondisinya Sudah Tidak Layak

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 22 Mei 2023 | 20:09 | Dibaca : 702


Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang hearing bersama pedagang Pasar Kutabumi dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) selaku pengelola, Senin 22 Mei 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


TANGERANGNEWS.com-Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama pedagang Pasar Kutabumi dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) selaku pengelola.

Rapat yang dilaksanakan pada 22 Mei 2023 ini digelar guna membahas polemik revitalisasi pembangunan Pasar Kutabumi, di Kecamatan Pasar Kemis.

Diketahui, polemik revitalisasi gedung Pasar Kutabumi bermula ketika muncul desakan dari sejumlah pedagang terkait kondisi pasar yang sudah tak layak pakai. 

Namun desakan tersebut kemudian ditolak para pedagang lain yang tergabung dalam Koperasi Pasar Taman (Kopastam) Kutabumi.

Mereka menilai bahwa revitalisasi pasar merupakan upaya penyerobotan tata kelola pasar yang telah mereka kelola sejak tahun 2005 lalu oleh Perumda Pasar NKR. 

"Yang jelas Pasar Kutabumi itu dibangun oleh Kopastam bekerja sama dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Pasar sebagai perpanjangan tangan Bupati," kata perwakilan pedagang, Holid TB seusai RDP di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. 

Ia mengklaim bahwa bangunan pasar yang berdiri sekarang merupakan hasil urunan dari anggota Koperasi pada tahun 2000.

Di mana katanya, pada saat dibangun pihaknya telah membuat perjanjian dengan Pemda untuk melakukan pengelolaan selama 20 tahun.

Berdasarkan perjanjian tersebut, maka pengelolaan pasar baru bisa diserahkan ke Pemda melalui Perumda Pasar NKR pada tahun 2025. 

"Tahun 2000 dibangun, 2003 selesai dibangun. 2005 itu PD (Perumda Pasar NKR) baru berdiri, artinya baru ada aset tenda yang diserahkan ke PD," jelasnya. 

Berbeda dengan keterangan para pedagang, mantan Sekretaris Kopaskam Abdul Akbar menyebut hak kelola yang diklaim oleh para pedagang tersebut tidak benar. 

Sebab Perumda Pasar NKR hanya memberikan hak kepada pedagang pasar berupa hak membangun dan memasarkan selama 5 tahun. 

"Kerjasamanya itu mencakup membangun dan memasarkan, untuk membangun diberi hak 2 tahun, untuk memasarkan diberi hak 3 tahun. Tahun 2007 selesai," katanya. 

Satu tahun setelah hak memasarkan selesai, tepatnya pada tahun 2008, Perumda Pasar NKR sebagai pengelola melayangkan teguran kepada para pedagang untuk segera menyelesaikan masalah keuangan. 

"2008 ditegur sama Direktur PD Pasar bahwa kerjasama telah berakhir, kalau memang ada penagihan yang belum selesai minta diperpanjang tapi tidak dilakukan sampai saat ini," katanya. 

Sementara ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Nasrullah Ahmad mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan kebjiakan terkait hal itu. 

Sebab katanya, pihaknya masih harus melalukan kroscek ke Pasar Kutabumi yang kini tengah dipermasalahkan para pedagang. 

 

"Belum dapat diputuskan karena kami harus cek ke lapangan, nanti bakal ada rapat lanjutan terkait masalah ini," tutupnya.