TANGERANGNEWS.com- Romyani, sopir bus pariwisata yang membawa rombongan peziarah dari Tangerang Selatan (Tangsel) dibebaskan usai sempat ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai dalam tragedi kecelakaan di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Ditetapkannya Romyani menjadi tersangka rupanya menarik perhatian dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea sehingga tergerak untuk membela sopir bus pariwisata tersebut melalui layanan Hotman 911 yang ia dirikan.
"Terima kasih kepada bapak Kapolda Jawa Tengah dan bapak Kapolres Tegal yang telah memberikan penangguhan penahanan kepada sopir dan kernetnya atas kasus kecelakaan bus jatuh ke sungai di kawasan Guci," ujar Hotman Paris dikutip dari akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial pada Rabu, 24 Mei 2023.
Atas bantuan hukum tersebut, Romyani mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris dan timnya karena telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk dapat berkumpul lagi bersama keluarga.
"Terima kasih Hotman Paris telah mengirimkan tim penguasa hukum pak Ahmad Sholeh hingga saat ini saya sudah terbebas dan keluar dari tahanan, terima kasih," ucap Romyani.
Tak hanya itu, kernet bus pariwisata dalam kecelakaan itu juga dibebaskan usai ditetapkan menjadi tersangka, ia pun menghaturkan terima kasih kepada Hotman Paris beserta tim.
Selain kepada Hotman Paris, Romyani juga mengucapkan terima kasih kepada netizen yang telah memviralkan penetapan dirinya menjadi tersangka sehingga menjadi jalan bagi dirinya dan kernet dapat terbebas.
"Assalamualaikum, terima kasih saya ucapkan untuk para netizen, berkat dukungan dan doa support saya, Alhamdulilah saya sudah bisa keluar hari ini, penangguhannya dikabulkan," kata Romyani.
Romyani mengaku sangat bahagia atas pembebasan tersebut. Bahkan, dirinya sampai tidak bisa tidur dan lupa untuk makan.
"Perasaannya bahagia banget, sampai makan aja lupa semua lupa sampai semalam tidak bisa tidur, untuk netizen terima kasih dukungannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak kepolisian resmi menetapkan Romyani selaku sopir bus pariwisata dan AY si kernet dalam insiden kecelakaan bus masuk sungai sebagai tersangka lantaran dinilai lalai karena meninggalkan bus dalam keadaan mesin masih menyala sehingga menyebabkan jatuhnya korban sebanyak 37 orang peziarah dari Tangsel, yang dua diantaranya dikabarkan meninggal dunia.
"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata AKBP Muhammad Sajarod Zakun, Kapolres Tegal.