TANGERANGNEWS.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menetapkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar pada 24 September 2023.
Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan oleh 16 Desa yang berlokasi di 13 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
Selain itu, di waktu bersamaan akan ada dua desa yang akan melakukan pemilihan kades antar waktu (PAW).
"Dua desa yang akan melakukan pemilihan kades PAW itu dilakukan karena kades yang bersangkutan mengundurkan diri. Keduanya mundur karena maju sebagai Caleg DPRD dan Caleg DPD RI pada Pemilu 2024," ucap Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, Selasa 30 Mei 2023.
Yayat mengatakan, dua desa yang melakukan PAW tersebut yakni Desa Cengklong, Kecamata Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga.
"Tahapan persiapan akan digelar pada 1 Juni dan pelaksanaannya pada 24 Sebtember 2023 mendatang," kata Yayat.
Menurut Yayat, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 100.3.5.5/244/SJ, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan sebelum 1 November 2023.
Pilkades Kabupaten Tangerang 2023 memilik beberapa tahapan dan telah terjadwal. Sementara itu, ada lima tahapan yang wajib dilaksanakan.
Mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri pembubaran panitia.
"Kami lakukan persiapan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kades, pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa dan pembentukan panitia pilkades, pengawas, penyusunan rencana biaya pilkades dan persetujuan biaya pilkades," terangnya.
Yayat menjelaskan tahapan pelaksanaan pilkades yang setelah melalui persiapan.
Tahapan pertama, terdapat pencalonan yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran bakal calon.
Selanjutnya, seleksi bakal calon kades yakni penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, test tertulis kemampuan dasar, dan pengumuman nama calon.
Tahapan selanjutnya penetapan calon kades, penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang dalam selama 3 hari.
Kemudian, pemungutan suara yang diawali dengan penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara kepada KPS Pilkades.
Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, penetapan calon kades terpilih dan dilaporkan kepada BPD.
Kemudian, penetapan yaitu BPD mengesahkan calon kades terpilih dan menyampaikan laporan kepada bupati berupa usulan pengesahan dan pelantikan.
Tahapan terakhir, Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih serta melantik kades terpilih.
"Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ucap yayat.