TANGERANGNEWS.com- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menerima sebanyak enam laporan terkait penipuan modus pre order murah iPhone oleh dua saudari kembar, Rihana dan Rihani yang tengah viral di media sosial.
Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengatakan, laporan dari kasus penipuan modus pre order iPhone itu datang dari enam korban yang berbeda.
"Iya, Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut, ada 6 laporan Polisi, dengan 6 korban yang berbeda," ujarnya pada Kamis, 8 Juni 2023.
Galih menyatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan untuk kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi dari kasus penipuan modus penipuan tersebut.
Menurutnya, dari keenam laporan penipuan iPhone tersebut keseluruhannya merupakan korban dari saudari kembar Rihana dan Rihani.
"Dari 6 Laporan Polisi tersebut, terlapornya ada yang saudari RA dan ada yang saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan," ungkap Galih.
Adapun modusnya, diduga pelaku mengiming-imingi para korban dengan handphone iPhone dengan harga murah. Kedua pelaku kemudian menawarkan korban menjari reseller. Lalu, berjanji akan memberikan iPhone tersebut setelah menerima pembayaran dari para korban.
"Namun sampai batas waktu yang dijanjikan handphone tidak diberikan, kemudian saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," jelas Galih.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait adanya aduan para masyarakat yang mengaku sebagai korban penipuan modus pre order iPhone oleh Rihana dan Rihani dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Salah satunya seperti yang diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp, dalam cuitannya ia mennceritakan kronologi penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani dengan modus pre order iPhone.