TANGERANGNEWS.com- Peran kepala keluarga umumnya disandang oleh seorang laki-laki atau suami. Namun, terkadang terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan istri sebagai ibu rumah tangga mengambil alih status tersebut.
Misalnya, keberadaan tidak diketahui dan tidak dapat ditemukan saat dicari, sementara kartu keluarga (KK) belum ditandatangani.
Seperti diketahui, KK merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga lantaran menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan, seperti BPJS Kesehatan, beasiswa pendidikan, dan masih banyak lagi.
Dalam KK terdapat dua kolom tanda tangan, yakni kepala keluarga yang umumnya ialah seorang suami dan tanda tangan dari Kepala Dinas Dukcapil.
Melansir dari @indonesiabaik.id, sistem administrasi memperbolehkan seorang istri atau ibu menjadi kepala keluarga menggantikan peran suami.
Lalu, bagaimana caranya? Cukup mudah, pemohon hanya perlu mendatangi kantor Disdukcapil dengan maksud merubah susunan kepala keluarga, yakni istri menjadi kepala keluarga dan suami menjadi anggota keluarga.
Saat KK baru telah terbit, istri dapat menandatangani seluruh urusan administrasi yang berkaitan dengan kepala keluarga.