TANGERANGNEWS.com-Polisi menemukan fakta baru dalam rekonstruksi kasus tindak pidana narkoba jaringan Internasional di Perumahan Lavon, Survana Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin 12 Juni 2023.
"Tersangka TH dan N telah memproduksi 8 oalahan, mereka diketahui bisa membuat 3.000 butir dalam 30 menit," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi.
Pihaknya mendapatkan keterangan baru dari tersangka B berhasil ditangkap setelah sempat DPO. Ia perannya sangat penting dan aktif.
B merupakan orang pertama yang menguasai rumah TKP di Sindang Jaya, Tangerang. Dia lah yang menguasai seluruh barang bukti yang ada d irumah, baik dari alat cetak sampai yang memproduksi ekstasi tersebut.
"Dialah otaknya untuk di Tangerang. Produksi itu dua hal, yang pertama jenis kapsul kedua tablet. Dia pun yang mengajarkan cara memasukkan racikan bahan baku ke dalam kapsul," pungkasnya.