TangerangNews.com

Dua ASN Terdaftar Jadi Bacaleg di Tangsel, KPU: Harus Mundur

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 14 Juni 2023 | 11:05 | Dibaca : 196


Kantor KPU Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).

Diketahui, kedua ASN tersebut merupakan bagian dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan telah berhasil lolos dalam verifikasi data. Pihak KPU Tangsel yang mengaku kecolongan pun meminta keduanya untuk mengundurkan diri.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, terdapat jangka waktu hingga 23 Juni 2023 untuk melakukan pemeriksaan data. Hal ini diungkapkan setelah rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.

"Kita akan cek. Di masa penyerahan kita akan sampaikan ada beberapa bacaleg harus mundur," ujarnya dikutip dari tempo.co, Rabu, 14 Juni 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Tangsel, terdapat dua ASN dari Pemkot Tangsel yang terdaftar sebagai bacaleg.

Lanjutnya, Ajat menyatakan bahwa berdasarkan regulasi pencalonan, jika seorang bacaleg memiliki status sebagai anggota TNI/Polri atau ASN, mereka harus mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.

Bacaleg diharuskan untuk melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima saat melakukan pendaftaran sebagai bacaleg.

"Nah jika ini memang hasil rakor kita sampaikan ke lembaga terkait, apakah bacaleg yang mendaftar kemarin ada sebagai ASN," pungkasnya.