TangerangNews.com

Colek Nadiem Makarim, Ortu Siswa Minta Perayaan Wisuda Tingkat SD hingga SMA Ditiadakan

Fahrul Dwi Putra | Minggu, 18 Juni 2023 | 19:27 | Dibaca : 448


Aduan orang tua siswa di akun Instagram Mendikbudristek Nadiem Makarim (@TangerangNews / Istimewa )


TANGERANGNEWS.com- Tradisi perayaan wisuda selayaknya sarjana oleh para lulusan tingkat SD hingga SMA sederajat diprotes orang tua siswa.

Pasalnya, wisuda untuk tingkatan ini dinilai memberatkan orang tua siswa karena menambah biaya pengeluaran.

Terlebih, terkadang beberapa penyelanggaraan wisuda tersebut terkesan memaksa para siswanya harus mengikuti kegiatan itu.

Sejumlah orang tua siswa pun mengadu ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui akun Instagram resminya, @nadiemmakarim.

"hapuskan wisuda dr tk smp SMA..biaya sewa gedung ny mahal,blm tour ke bali atau jogja bagi yg tidak mampu d wajibkan byr walupun tdk ikut tour.smp orang tua mnjm2 uang kesana kesini smp ada yg pinjem rentenir," tulis akun @handayani2382 dikutip pada Minggu, 18 Juni 2023.

"Pak kalo bisa untuk kelulusan anak SMP dan SMA ngak usah pake wisuda wisudaan.. Wisuda cukup untuk jenjang kuliah. Lulus ya lulus saja mengenakan seragam sekolah bukan berkebaya dan harus make up juga. Kasian bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu," tulis akun @imoratunsusanto7.

"Minta tolong pak saya mewakili emak emak yg setiap menjelang kelulusan mengelu biaya wisuda yg mahal, tolong hapus wisuda mulai dari PAUD,, SD ,SMP, SMA... Karena biaya nya terlalu berlebihan apalagi pakek acara wisuda di hotel segala,, biarkan wisuda ada di kampus kuliah aja," tulis akun @syahrul.aul.

Sedangkan hingga tulisan ini dibuat, Mendikbudristek Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait wisuda di jenjang SD hingga SMA sederajat tersebut.

Sementara, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, kegiatan wisuda TK maupun SD hingga SMA bersifat opsional, artinya wisuda tersebut tidak wajib diselenggarakan.

Anang menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah diatur kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orang tua murid harus berkoordinasi dan mendapat kesepakatan terlebih dahulu bersama komite sekolah. 

"Kemendikbud Ristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerja sama dengan komite sekolah dan persatuan orang tua murid dan guru (POMG)," pungkasnya.