TangerangNews.com

Penting, Catat Nomor Darurat BPBD di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 21 Juni 2023 | 11:02 | Dibaca : 1238


BPBD Kota Tangerang menerima aduan keadaan darurat (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Memiliki akses cepat ke nomor kontak darurat merupakan hal yang sangat penting. Hal ini dikarenakan kondisi darurat tertentu tidak pernah tahu kapan dan di mana bisa terjadi.

Kota Tangerang memiliki nomor darurat seperti layanan 112 atau 119. Namun, bagaimana dengan nomor darurat yang dikelola khusus oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang?

Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, layanan darurat di Kota Tangerang masih terpusat di call center 112. Tetapi, pihaknya memiliki nomor layanan darurat di bawah naungan BPBD Kota Tangerang.

Maryono menjelaskan, untuk wilayah Batuceper di nomor 021-5522366, wilayah Cibodas di nomor 021-55732113, wilayah Ciledug di nomor 021-73450934 dan untuk wilayah Periuk di nomor 021-59319462.

“Ini merupakan nomor telepon darurat BPBD Kota Tangerang, yaitu empat nomor UPT Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang. Selain itu, BPBD Kota Tangerang juga memiliki nomor pusat mako di 021-5582144, semua nomor yang tersedia bersiaga 24 jam lengkap dengan petugas yang disagakan 24 jam penuh,” ujar Maryono, Rabu, 21 Juni 2023.

Lebih lanjut kata Maryono, layanan terpadu ini disediakan untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan bantuan, khususnya dari BPBD Kota Tangerang jika sedang ada dalam situasi keadaan darurat dengan menghubungi nomor-nomor tersebut.   

"Kami pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk mencatat nomor-nomor ini, sekiranya dibutuhkan pada waktu dan kondisi yang tidak diinginkan," imbuh Maryono.

Kendati demikian, Maryono meminta agar masyarakat menggunakan nomor layanan terpadu ini sebaik mungkin dan secara bijaksan serta tidak melakukan keisengan dengan sengaja.

Sebagai informasi, nomor layanan darurat menerima berbagai aduan, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, keberadaan hewan liar, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta keadaan darurat lainnya.