TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 28 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Tangerang dan Jakarta ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota.
Puluhan pelaku yang berada dari kelompok berbeda ini, dibekuk petugas dalam pengungkapan kasus selama bulan Mei hingga Juni 2023.
"Dari 28 tersangka curanmor itu, beraksi di 400 TKP di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa 27 Juni 2023.
Adapun rinciannya di wilayah hukum Polsek Tangerang sebanyak 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh 1 TKP, Polsek Sepatan 2 TKP dan Polsek Pakuhaji 1 TKP.
Dari puluhan kasus yang terungkap, aksi pelaku yang paling menonjol adalah kejadian pada Minggu 4 Juni 2023 siang, di Area Parkir Transmart Cikokol, Jalan M Thamrin, Kota Tangerang.
"Enam pelakunya gunakan senjata api (senpi) yang menodongkan ke petugas keamanan setempat (satpam) dan mencuri tiga unit motor," ungkap Zain.
Kemudian, pada Kamis 8 Juni 2023, saat polisi patroli di daerah Cibodas, Kota Tangerang, mendapati dua pelaku yang mencurigakan.
Namun pada pada saat akan diamankan, kedua pelaku tersebut berusaha menembak petugas dengan senpi, hingga dilakukan tindakan tegas terukur.
"Dari 28 pelaku yang kami amankan ini memiliki peran masing masing, pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 pelaku, penadah 5 pelaku dan komplotan 6 pelaku," jelas Zain.
Sementara modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban.
"Ada juga yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban," papar Zain.
Zain menambahkan, 28 pelaku curanmor ini merupakan kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur dan kelompok Tangerang.
"Barang bukti yang didapat dari para pelaku yakni 3 senpi rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian," paparnya.
Menurut Zain, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum.
Selain itu, Polres Metro Tangerang juga aktif melibatkan warga dalam melaksanakan siskamling maupun himbauan melalui Jumat curhat dan polisi RW.
"Kami melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, dengan menyikapi hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus curanmor serta arahan dari Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto," terangnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.