TangerangNews.com

Cara Lapor Lampu PJU Padam di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 1 Juli 2023 | 11:58 | Dibaca : 1626


Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang tampak gelap gulita karena PJU dipadamkan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )


TANGERANGNEWS.com- Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk menerangi perjalanan masyarakat di malam hari.

PJU sangat penting dalam mengurangi risiko kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya maupun di pemukiman.

Namun, terkadang ada lampu PJU yang rusak, sehingga jalan menjadi gelap.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kota Tangerang telah menjalankan program Kampung Terang dan Tangerang Terang guna mewujudkan Kota Layak Huni.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, Program Kampung Terang mencakup pemasangan PJU di kawasan jalan dengan lebar tidak lebih dari tiga meter, terutama di gang-gang permukiman warga. 

"Menemukan PJU mati atau rusak bisa langsung melaporkan ke layanan aplikasi Tangerang LIVE atau LAKSA," katanya dikutip Sabtu, 1 Juli 2023.

Berikut adalah tutorial langkah demi langkah untuk melaporkan PJU yang rusak:

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE atau LAKSA di ponsel Anda, atau hubungi nomor darurat 112 untuk melaporkan PJU yang mati atau rusak.

2. Jelaskan dengan jelas lokasi PJU yang rusak. Sertakan detail seperti nama jalan, nomor rumah, atau landmark terdekat untuk memudahkan petugas dalam menemukan lokasinya.

3. Sampaikan informasi tambahan yang relevan, misalnya apakah lampu PJU hanya mati atau ada kerusakan fisik lainnya. Semakin lengkap informasi yang Anda berikan, semakin cepat masalah dapat ditangani.

Selain melaporkan PJU yang rusak, Anda juga dapat mengusulkan pemasangan PJU di daerah yang membutuhkan. Berikut adalah tutorial untuk mengusulkan pemasangan PJU:

1. Hubungi Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Tangerang untuk mengusulkan pemasangan PJU. Anda dapat mengunjungi kantor mereka atau menghubungi nomor kontak yang tersedia.

2. Invetarisir data jalan yang belum memiliki penerangan jalan atau memiliki pencahayaan yang kurang memadai. Identifikasi lokasi-lokasi yang membutuhkan pemasangan PJU.

3. Ajukan usulan Anda melalui Musyawarah Kelurahan terlebih dahulu. Diskusikan kebutuhan pemasangan PJU dengan anggota masyarakat dan pihak berwenang setempat.

4. Selanjutnya, sampaikan usulan Anda melalui Musyawarah Kecamatan. Diskusikan dan ajukan argumen yang kuat mengenai pentingnya pemasangan PJU di daerah tersebut.

5. Terakhir, usulan Anda akan diajukan dalam Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) tingkat Kota. Di forum ini, semua usulan dari berbagai kecamatan akan dibahas dan diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

Suhaely menuturkan, pihak Dishub Kota Tangerang telah menugaskan 41 personel yang bertugas secara bergiliran setiap hari untuk menangani masalah PJU di Kota Tangerang. 

Demikian cara melaporkan PJU yang rusak dan mengusulkan pemasangan PJU, Anda turut berkontribusi dalam mewujudkan kota yang aman dan nyaman untuk ditinggali.