TangerangNews.com

Trend Musik 90-an Picu Ekstasi Kembali Marak Masuk Lewat Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Juli 2023 | 19:24 | Dibaca : 448


Barang bukti ekstasi yang diamankan tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri, Selasa 4 Juli 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, kembali marak.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan fenomena ini karena trend musik akhir tahun 1990 dan 2000-an yang kembali populer di kalangan milenial.

"Pemasukan narkotika jenis ekstasi kini mulai marak seiring dengan kembali populernya trend musik tersebut, sehingga kembali marak penggunaan narkotika jenis ekstasi," katanya, Selasa 4 Juli 2023.

Gatot menjelaskan dari tiga kasus terakhir yang diungkap pihaknya bersama Bareskrim Polri, didapati upaya penyelundupan sebanyak 140.000 butir ekstasi dari Brazil dan Belanda melalui Bandara Soetta.

Ekstasi tersebut dikirim melalui kargo barang impor atas nama perusahaan dari Belanda dengan tujuan Jakarta pada 20 Mei 2023, 20 Juni dan 21 Juni 2023. Modusnya disembunyikan di dalam barang-barang seperti makanan kucing dan beras kemasan.

Pada barang pertama didapati ekstasi berjumlah 40.000 butir. Lalu, kiriman ke dua dan ketiga didapati ekstasi masing-masing 50.000 butir.

"Dengan mengamankan total barang bukti 140.000 butir ekstasi itu, ditaksir mampu menyelamatkan 140.000 orang generasi bangsa, serta turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp124 miliar," ungkap Gatot.

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya juga menangkap 10 tersangka penerima barang tersebut di kawasan Jakarta, Bogor dan Bali.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU no 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor," tegas Gatot.