TangerangNews.com

Panduan Lengkap: Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 6 Juli 2023 | 15:27 | Dibaca : 360


Ilustrasi. Kekerasan seksual terhadap perempuan. (@TangerangNews / Ist/Bem-umm)


TANGERANGNEWS.com- Kekerasan seksual merupakan tindakan kejahatan yang sangat mengerikan dan harus ditangani dengan serius.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Jatmiko mengimbau, agar seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk menjadi lebih peka dan mampu mendeteksi tanda-tanda kekerasan terhadap anak-anak atau perempuan. 

Jika Anda mengetahui adanya kekerasan seperti itu, penting untuk mengetahui nomor hotline laporan dan langkah-langkah pelaporannya. 

Saluran Pelaporan yang Tersedia

Pemkot Tangerang telah menyediakan beberapa saluran pelaporan yang dapat dicatat, disimpan, dan digunakan dengan cepat saat dibutuhkan. 

Salah satunya adalah layanan offline yang dapat diakses di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Puspaga) yang berlokasi di Gedung Nyimas Melati, dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Setelah laporan diterima, Pemkot Tangerang akan melakukan assessment terhadap korban atau pelapor melalui tim yang telah ditugaskan. 

Assessment ini dapat dilakukan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau melalui kunjungan langsung ke kediaman korban atau pelapor (home visit).

Langkah-langkah Pendampingan dan Bantuan

Tim yang bertanggung jawab akan menyesuaikan langkah-langkah selanjutnya berdasarkan hasil assessment yang telah dilakukan. 

Beberapa langkah pendampingan yang mungkin dilakukan antara lain adalah:

1. Pendampingan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

2. Pendampingan dalam proses pemeriksaan fisik (visum).

3. Konseling psikologi untuk membantu korban dalam pemulihan psikologis.

4. Pendampingan hukum jika diperlukan.

Pentingnya Melaporkan Kekerasan

“Dengan itu, kami imbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu melakukan pelaporan ke seluruh hotline pengaduan yang telah tersedia," kata Jatmiko.

Jatmiko mengklaim, pihaknya siap memberikan pendampingan penuh untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan di Kota Tangerang dengan bantuan tim dan petugas yang memiliki keahlian profesional di bidangnya.

Hotline Pengaduan Kekerasan di Kota Tangerang

Berikut adalah daftar nomor hotline pengaduan kekerasan yang dapat digunakan di Kota Tangerang:

1. UPTD PPA Kota Tangerang:

   - 0878-8337-0496

   - 0812-8403-0288

   - 0878-8232-5820

   - 0813-1559-8563

2. Layanan 24 Jam:

   - Nomor Darurat: 112

3. LAKSA 

4. Sosial Media P2TP2A:

   - Instagram: @p2tp2a.kota.tangerang

5. Satgas PPA Kecamatan Karang Tengah:

   - 0812-8514-5074 (Lely)

6. Satgas PPA Kecamatan Karawaci:

   - 0822-9895-4616 (Dainah)

7. Satgas PPA Kecamatan Periuk:

   - 0878-8528-0517 (Wahyuni)

8. Satgas PPA Kecamatan Ciledug:

   - 0821-1128-1836 (Nana)

9. Satgas PPA Kecamatan Larangan:

   - 0877-7638-0975 (Sri)

10. Satgas PPA Kecamatan Batuceper:

    - 0812-9829-0525 (Fitri)

11. Satgas PPA Kecamatan Cibodas:

    - 0812-8615-7017 (Iin)

12. Satgas PPA Kecamatan Jatiuwung:

    - 0821-2320-3828 (Wulan)

13. Satgas PPA Kecamatan Pinang:

    - 0816-1934-331 (Pratiwi)

14. Satgas PPA Kecamatan Neglasari:

    - 0877-7439-9796 (Neni)

15. Satgas PPA Kecamatan Tangerang:

    - 0898-8353-260 (Eneng)

16. Satgas PPA Kecamatan Benda:

    - 0822-4483-1435 (Euis)

17. Satgas PPA Kecamatan Cipondoh:

    - 0858-8857-4455 (Yayah)

Jangan ragu untuk menghubungi salah satu nomor hotline di atas jika Anda atau seseorang yang Anda kenal membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus kekerasan seksual. 

Keamanan dan perlindungan masyarakat adalah prioritas Pemerintah Kota Tangerang, dan mereka siap memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan.